Resmi Tersangka, Wakil PN Bandung Ditahan di Guntur
Sabtu, 23 Maret 2013 – 21:20 WIB
KPK menjerat Setyabudi sebagai tersangka penerima suap, dengan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 5. ayat 2 atau pasal 11. Sedangkan, pemberinya H, A dan T disangkakan Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11. (flo/jpnn)