Resolusi PBB Tolak Referendum Krimea
jpnn.com - Majelis Umum PBB memutuskan menolak referendum Krimea yang memutuskan bergabung dengan Rusia. Referendum itu dinyatakan tidak sah dalam sebuah resolusi setelha melakukan voting, Kamis (27/3).
Seperti yang dilansir laman Voa of Amerika, Jumat (28/3), ada seratus negara mendukung resolusi PBB yang disponsori Ukraina. 11 suara yang menolak dan 58 abstain.
Namun, kebijakan ini tidak sekuat dengan keputusan Dewan Keamanan. Meski keputusan Majelis Umum PBB tidak dapat diveto, tetapi resolusi tersebut itu tidak mengikat secara hukum.
Selain memutuskan menolak Krimea bergabung dengan Rusia, PBB juga menjatuhkan sanksi kepada penasihat terdekat Presiden Rusia Vladimir Putin yang mendukung pencaplokan Krimea oleh Rusia. Sebelum menjatuhkan sanksi, RUU Kongres dan Senat itu harus direkonsiliasi sebelum diajukan ke Presiden Barack Obama untuk ditandatangani.
Rusia merupakan salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan dengan hak veto, telah memblokir tindakan di Dewan Keamanan yang menentang pencaplokan Krimea. Rusia menambahkan Krimea ke dalam peta negara mereka setelah sebagian besar penduduk berbahasa Rusia di semenanjung itu memberi suara mayoritas awal bulan ini untuk berpisah dari Ukraina dan bergabung dengan Rusia.
Sebelum pemungutan suara Majelis Umum, Menteri Luar Negeri Ukraina, Andriy Deshchytsia, mengatakan Rusia secara "kejam telah menginjak-injak" integritas wilayah Ukraina dengan mencaplok Krimea. Pernyataan ini seolah memprovokasi para anggota PBB untuk menentang kebijakan Rusia.
Sementara itu, Duta Besar Rusia untuk PBB, Vitaly Churkin menyerukan penolakan atas resolusi tersebut. Alasannya, resolusi PBB bertentangan dengan keadaan sebenarnya.
Churkin mengatakan penduduk Krimea telah menyuarakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan ingin bergabung dengan Rusia. (awa/jpnn)