Respons Bamsoet soal Penyelesaian Sengketa Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bogor
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyerahkan hibah lahan seluas 1.668 meter persegi dari pemerintah Kota Bogor kepada jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin (GKI Yasmin), untuk pembangunan gedung rumah ibadah.
Adapun lokasi terletak di Jalan Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat, Bogor. Hanya berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi lahan yang dimiliki GKI Yasmin, yang selama 15 tahun ini terus menjadi sengketa di masyarakat.
Penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah lahan sudah dilakukan langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kepada Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Krisdianto, di halaman GKI Pengadilan Bogor, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Minggu (13/6).
Disaksikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor KH Mustofa Abdullah bin Nuh, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor Hasbullah, Juru Bicara Tim 7 GKI Yasmin Arif Zumawa, Ketua Umum PGIS Torang Panenti Panjaitan, Danrem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, serta Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf. Roby Bulan.
"Masyarakat di sekitar di lokasi lahan hibah juga mendukung pembangunan rumah ibadah bagi jemaat GKI Yasmin. Karenanya, jika di internal GKI Yasmin masih ada pihak yang belum bisa menerima hasil ini, sebaiknya bisa membuka hati untuk memahami kondisi sosial kultural masyarakat," kata dia usai Ngobras (Ngobrol Santai) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Jakarta, Rabu (23/6).
Bamsoet mengatakan jangan sampai solusi terbaik ini justru disia-siakan, mengakibatkan semakin panjangnya sengketa pembangunan rumah ibadah, yang pada akhirnya justru merugikan jemaat GKI Yasmin sendiri.
"Sekaligus merugikan bangsa Indonesia, mengingat selama 15 tahun ini sengketa GKI Yasmin sudah menjadi perhatian internasional," ujar Bamsoet
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan Pemkot Bogor juga sedang berusaha agar lokasi lahan sengketa yang dimiliki GKI Yasmin seluas lebih kurang 1.400 meter persegi bisa dibeli, baik oleh Pemkot Bogor sendiri maupun dengan cara gotong royong dari berbagai pihak.