Respons ICW Soal Rencana Keputusan Bebas Nazaruddin
Rabu, 17 Juni 2020 – 20:10 WIB
![Respons ICW Soal Rencana Keputusan Bebas Nazaruddin Respons ICW Soal Rencana Keputusan Bebas Nazaruddin - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2017/01/12/dbc2034378a2c0604427c31cc848a121.jpg)
Eks Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin. Foto: dok jpnn
"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," kata dia.
Selain itu, pada akhir 2019 yang lalu Ombudsman juga sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin Bandung lebih luas dibanding sel terpidana lainnya.
"Tentu jika temuan ini benar, maka semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012. Ditambah lagi poin berlakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," ujar dia. (antara/jpnn)