Respons Jokowi soal Wacana Revisi UU Peradilan Militer
jpnn.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hanya berkata singkat merespons wacana yang beredar di publik terkait revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Belum sampai ke sana," kata Jokowi saat ditanya soal sikap pemerintah atas wacana revisi UU Peradilan Militer, saat ditemui media selepas menghadiri Peringatan HUT Ke-56 ASEAN di Jakarta, Selasa (8/8).
Wacana revisi UU Peradilan Militer mencuat setelah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Marsdya Henri menjadi tersangka atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023.
Sebelumnya, Henri terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama sehingga muncul polemik lantaran menuai protes dari TNI.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan usulan revisi UU Peradilan Militer.
Mahfud menyebut revisi UU Peradilan Militer sudah ada di program legislasi nasional yang bersifat jangka panjang.
"Nanti kita agendakan, kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya, di prolegnas jangka panjang," ujar Mahfud.