Respons LaNyalla Terkait Kerumunan WNA di Terminal 3 Bandara Soetta
“Meski begitu, Satgas Covid sudah mengeluarkan ketentuan bagi WNA yang tiba di Indonesia per tanggal 28 hingga 31 Desember 2020. Ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh semua WNA," tegas LaNyalla.
Ketentuan yang dimaksud adalah kewajiban WNA menunjukkan hasil test PCR negatif Covid dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang PCR begitu tiba di Indonesia.
Selain itu, WNA juga harus melakukan karantina selama 5 hari untuk kemudian melakukan tes PCR lagi. Jika hasilnya negatif, WNA baru boleh melanjutkan perjalanan kembali.
Kebijakan menutup pintu sementara bagi WNA dilakukan pemerintah sebagai antisipasi virus Corona baru dari luar negeri. Varian virus Corona itu disebut lebih menular.
“Untuk itu pihak-pihak terkait harus memikirkan mengenai WNA yang tiba sebelum tanggal 1 Januari 2021. Itu perlu dilakukan untuk menghindari imported case virus Corona baru," sebut LaNyalla.
Senator asal Dapil Jawa Timur itu meminta peristiwa kerumunan WNA di Bandara Soekarno-Hatta tidak terulang kembali.
PT Angkasa Pura II, Kementerian Perhubungan, hingga Satgas Penanganan Covid harus lebih seksama mengatasi kedatangan WNA dan juga WNI yang kembali ke tanah air. LaNyalla menyebut, hal ini juga berlaku di seluruh wilayah di Indonesia dengan moda transportasi apapun.
“Baik itu bandara, terminal, stasiun kereta api, maupun pelabuhan harus betul-betul mempersiapkan kedatangan WNA maupun warga kita yang baru saja kembali ke Indonesia. Apalagi terjadi lonjakan penumpang saat liburan akhir tahun," ucapnya.