Respons Pakar Pidana Soal Aksi Nekat Dinar Candy Pakai Bikini di Jalan Umum
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad merespons aksi nekat DJ Dinar Candy memakai bikini di jalanan yang menolak perpanjangan PPKM level 4.
Menurut Suparji, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan nilai yang dianut di Indonesia.
Dia menegaskan aksi tak senonoh tersebut bisa dijerat pidana karena melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Tindakan itu dilakukan di muka umum. Maka sudah memenuhi unsur pasal yang dimaksud," kata Suparji dalam keterangannya, Kamis (5/8).
Dia mengapresiasi langkah cepat polisi yang segera mengamankan selebgram tersebut.
Suparji berharap ada tindak lanjut atas kejadian itu agar tak terulang di kemudian hari.
"Memang setiap orang punya cara masing-masing dalam mengkritik, akan tetapi tidak boleh mengkritik secara sembarangan. Harus yang konstruktif dan argumentatif. Bukan dengan tindakan yang melanggar asusila," pungkas Suparji Ahmad.
Saat ini Dinar Candy tengah diamankan polisi karena ulahnya berbikini di jalanan dan diunggah ke akun media sosial.