Respons PD Kubu AHY Menyusul Gugatannya Ditolak PN Jakpus
Jumat, 13 Agustus 2021 – 20:47 WIB
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
"Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali, karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari pera tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal," beber dia. (ast/jpnn)