Respons Sandiaga soal Status Tersangka untuk Ketua Umum PA 212
jpnn.com, JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga S Uno menanggapi status tersangka pelanggaran aturan kampanye yang disandang Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Pendamping Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 itu menganggap status tersangka untuk Slamet kian memunculkan persepsi bahwa penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih.
“Muncul persepsi masyarakat di bawah bahwa hukum itu digunakan untuk memukul lawan dan melindungi kawan. Hukum itu tidak tegak lurus, tetapi justru tebang pilih,” ujar Sandiaga di Jakarta Selatan, Rabu (13/2).
Berita terkait: Mabes Polri Beber Alasan Jerat Pentolan PA 212 Sebagai Tersangka
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, aparat seharusnya meyakinkan masyarakat bahwa hukum di Indonesia benar-benar adil. “Jangan sampai hukum itu tajam ke satu sisi tumpul ke sisi yang lain," sebut Sandiaga.
Politikus berlatar belakang pengusaha itu meyakini Slamet merupakan ulama dan aktivis berintegritas. Slamet, tutur Sandi, merupakan sosok yang berkomitmen mewujudkan Indonesia menjadi lebih baik.
Baca juga: TKN Jokowi Tantang Kubu Prabowo Bedah Kasus Ketua PA 212 di Forum Resmi
Sandi pun menganggap status tersangka untuk Slamet justru memacunya untuk melawan ketidakadilan. “Menurut kami ada ketidakadilan dan visi Indonesia Adil Makmur itu justru sekarang semakin relevan untuk kami sampaikan kepada masyarakat," pungkasnya.(cuy/jpnn)