Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Restoran Korea Menunggak Bayar Pajak Hingga Rp 50 Juta

Jumat, 02 Agustus 2019 – 15:02 WIB
Restoran Korea Menunggak Bayar Pajak Hingga Rp 50 Juta - JPNN.COM
Restoran Korea disegel karena menunggak bayar pajak. Foto: Radar Banten

jpnn.com, TANGERANG - Bornga Restoran di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapadua, Kabupaten Tangerang, Banten, disegel petugas Satpol PP.

Resto elit tersebut disegel lantaran tidak membayar pajak yang menunggak sebesar Rp 50 juta. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan, penyegelan tersebut sekaligus sebagai peringatan kepada semua pengelola restoran yang tidak taat membayar pajak.

“Penyegelan tersebut sebagai tindakan shock therapy kepada wajib pajak yang membandel. Juga sekaligus mengingatkan agar kewajiban membayar pajak daerah merupakan suatu keharusan,” katanya, Kamis (1/8).

BACA JUGA: Toko Berjaringan Disegel, Begini Alasannya

Selain menunggak bayar pajak 2018, restoran Korea tersebut diketahui dari Januari hingga Agustus ini belum melaporkan omzetnya ke Bapenda Kabupaten Tangerang.

“Penyegelan dilakukan dengan cara menempelkan stiker bertuliskan ‘Restoran Ini Belum Membayar Pajak’ di depan pintu masuk dan ruang utama restoran,” tambah Soma.

Sebelum dilakukan penyegelan, petugas pajak sudah memberikan surat teguran lima kali berturut-turut. Tetapi, surat tersebut tidak ditanggapi dan akhirnya disegel sebagai tindakan tegas.

“Kalau setelah disegel dengan stiker ini tetap tidak membuat sadar bayar pajak, mungkin akan dilakukan langkah berikutnya yang lebih tegas bahkan berujung pada penutupan,” katanya. (mg-04/asp)

Selain menunggak bayar pajak 2018, restoran Korea tersebut diketahui dari Januari hingga Agustus ini belum melaporkan omzetnya ke Bapenda.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News