Restrukturisasi Pertamina Dinilai Bisa Tingkatkan Kinerja
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait restrukturisasi Pertamina.
Seperti diketahui, MK menolak gugatan Federasi Serikat Buruh (FSB) Pertamina terkait restrukturisasi.
Uji Materil dilakukan terhadap Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 UUD 1945.
Faisol berharap, putusan itu membuat Pertamina bisa lebih fokus menjalankan aksi korporasi tersebut.
“Kita semua harus menghormati putusan MK. Diharapkan, setelah ini Pertamina bisa lebih concern menjalankan restrukturisasi. Kami berharap, Pertamina lebih lincah dan efisien dalam mengembangkan bisnisnya, sebagaimana tujuan restrukturisasi. Saya dan teman-teman di Komisi VI akan mengawasi jalannya restrukturisasi ini,” jelas Faisol.
Faisol berpendapat, restrukturisasi Pertamina merupakan aksi korporasi biasa. Banyak perusahaan, baik di dalam maupun luar negeri melakukan hal serupa.
Termasuk beberapa BUMN sudah melakukan.
Karena secara prinsip, pembentukan subholding sebenarnya merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan kinerja usaha.