Reuni 212, Yusuf Martak: Kalau Ada Aparat Menjerat Kami
Minggu, 05 Desember 2021 – 03:40 WIB
"Kami akan persangkaan dengan tindak pidana Pasal 212 KUHP sampai Pasal 218 KUHP," kata Zulpan, Rabu (1/12).(mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Baca Juga: