Revisi Aturan Umrah Bukti Jokowi Lindungi Umat Islam
jpnn.com, JAKARTA - Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) sebagai organisasi sayap PDI Perjuangan mengapresiasi langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Aturan itu untuk merevisi PMA Nomor 18 Tahun 2015 yang juga mengatur hal sama.
“Hal ini merupakan bentuk perlindungan nyata pemerintah kepada umat Islam di Indonesia," kata Sekretaris Umum Bamusi Nasyirul Falah Amru, Kamis (29/3).
Seperti diketahui, penipuan terhadap calon jemaah umrah oleh biro perjalanan belakangan ini marak. Banyak jemaah tidak bisa berangkat menunaikan ibadah umrah lantaran tertipu biro travel nakal.
Sebagai contoh adalah First Travel yang korbannya mencapai lebih dari 50 ribu orang. Sedangkan Abu Tours and Travel lebih parah, karena jumlah korbannya mencapai 86 ribu orang.
Belakangan, banyak biro perjalanan umrah bermasalah karena menggunakan uang setoran calon jemaah untuk kepentingan bisnis lain. Bahkan ada setoran calon jemaah yang digunakan oleh pemilik biro perjalanan untuk kepentingan pribadi.
Falah mengatakan, pemerintah sudah mengambil langkah tepat dengan merevisi PMA tentang penyelenggaraan perjalanan umrah demi melindungi umat Islam agar bisa menjalankan ibadah di Tanah Suci. Wakil bendahara Nahdatul Ulama (NU) ini meyakini PMA 8/2018 akan menghilangkan keresahan calon jemaah umrah saat menunggu diberangkatkan oleh biro perjalanan.
Selain itu, jemaah pun tak perlu takut tertipu lagi saat hendak melaksanakan umrah. PMA itu mengatur calon jemaah umrah harus bisa diberangkatkan oleh biro perjalanan paling lama enam bulan sejak mendaftar.
Yang tidak kalah penting, PMA 8/2018 itu melarang biro travel menggunakan dana jemaah untuk kepentingan bisnis lainnya. Falah menegaskan, biro perjalanan harus menyadari bahwa melayani jemaah umrah bukan seperti bisnis lainnya.