Revisi Keppres 80/2003 Ditanggapi Positif
Kamis, 11 Desember 2008 – 19:48 WIB
“Kita lagi krisis dan dituntut untuk gerak cepat. Tetapi tentunya kita tidak bisa bergerak cepat kalau aturannya masih mengharuskan proses yang panjang. Disederhanakan saja, harus ada simplifikasi,” ujar Ismeth.
Lantas bagaimana jika Presiden akhirnya merevisi Keppres 80 Tahun 2003. “Itu memang sudah seharusnya direvisi. Tanpa mengurangi akuntabilitas, proses pengadaan barang harus dipersingkat agar belanja pemerintah daerah juga lebih cepat direalisasikan,” ucapnya.
Sementara Mendagri Mardiyanto yang dimintai tanggapan tentang tuntutan para kepala daerah agar Keppres 80 Tahun 2003 direvisi, mengaku memaklumi keluhan itu. “Jika memang perlu direvisi, ya sebaiknya direvisi,” ujarnya.