Revisi Perka BPOM DInilai Akan Melindungi Masa Depan Anak
jpnn.com, JAKARTA - Model sekaligus anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mengenang perjuangannya meyakinkan anggota dewan mengenai revisi Peraturan Kepala BPOM No 31/2018.
Revisi peraturan itu berisikan rencana pelabelan peringatan konsumen perihal kemasan plastik berbahan polycarbonat yang mengandung Bisphneol A (BPA).
Politikus PKB ini mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu waktu hampir dua tahun melakukan kajian memanggil berbagai elemen masyarakat yang kompeten membahas soal pelabelan ini.
Menurut Arzeti, Komisi IX DPR RI menanyakan dan meminta penjelasan dari Kepala BPOM Penny K Lukito, mengenai bahaya zat BPA dan rencana revisi Perka Pelabelan pada kemasan plastik.
"Alhamdulillah, perjuangan panjang pada akhirnya BPOM mau melakukan pelabelan pada kemasan plastik yang mengandung BPA,," kata Arzeti, di Jakarta, belum lama ini.
Sementara itu, Guru Besar Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro Prof Dr Andri Cahyo Kumoro, S.T, M.T mengatakan bahwa zat BPA memang berbahaya.
Menurutnya, hampir sebagain besar masyarakat menggunakan wadah plastik dari polycarbonat yang mengandung BPA. Terutama di kota -kota besar.
"Pelecutan (migrasi) zat BPA ini dapat terjadi apabila ada pemanasan dan gesekan. Potensi terjadinya pelecutan BPA ke air yang paling mungkin di kota besar, " ungkap Prof Andri.