Revisi Permendagri Terkait Pengelolaan Belanja Pilkada Segera Terbit
jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek mengatakan pihaknya saat ini tengah mematangkan revisi Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada.
Revisi sepenuhnya disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Sehingga nantinya tidak mengganggu proses tahapan pelaksanaan pilkada yang menurut rencana mulai digelar dalam waktu dekat.
“Permendagri Nomor 57 sudah kita revisi dan kita sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Sudah ada paraf koordinasi dan sudah berproses di biro hukum,” ujarnya, Jumat (10/4).
Birokrat yang akrab disapa Donny ini mengatakan demikian, setelah sebelumnya Komisioner KPU Ida Budhiati, meminta Kemendagri merevisi Permendagri Nomor 57, karena dinilai tidak bisa lagi menampung peraturan baru yang terdapat dalam UU Nomor 8 Tahun 2015. Misalnya terkait biaya kampanye, kini dibebankan kepada pemerintah. Sementara dalam aturan sebelumnya, pembiayaan kampanye tidak termasuk dalam anggaran KPUD.
“Jadi pedoman penganggaran ini harus diatur jelas. Jangan sampai usai pilkada KPUD terkena tsunami anggaran, sebab tidak punya peraturan yang memayungi prosedur penganggaran kami," ujarnya.
Saat ditanya lebih jauh terkait pedoman penganggaran pelaksanaan pilkada, Donny mengatakan, seharusnya tetap diatur dalam Peraturan KPU, meski Permendagri kemudian direvisi. Alasannya karena belanja pilkada masuk asas dekonsentrasi.
“Tapi ada keinginan dalam transisi ini, KPU membuat standar harga. Jadi pada masa transisi memakai peraturan kepala daerah. Nah ini dipayungi di Permendagri. Kita akan upayakan semua cara untuk menyukseskan Pilkada,” ujarnya.(gir/jpnn)