Revisi Perpres Lapindo Tak Sentuh Substansi
Senin, 30 Juni 2008 – 10:51 WIB
’’Seharusnya tak ada lagi diskriminasi antardesa terdampak dan tidak,’’ ujar Syafruddin Ngulma Simeulue, komisioner Komnas HAM. Tidak perlunya pembedaan tersebut karena masyarakat di sekitar semburan merasakan dampak yang sama.
Warga tiga desa itu lantas menuntut wilayahnya dimasukkan ke peta terdampak. Permintaan itu disetujui dengan anggaran dari APBNP yang digedok pada 10 April 2008. Anggaran tersebut belum bisa cair selagi payung hukumnya tidak ada. Karena itu, warga mendesak revisi Perpres segera dilakukan supaya dana bisa dicairkan.
Syafruddin menjelaskan, selain tidak perlu pembedaan daerah terdampak dan tidak terdampak, revisi seharusnya mengatur tentang ganti rugi dan biaya pemulihan bagi warga. ’’Itu sebenarnya lebih substansi,’’ terang mantan direktur Walhi Jatim itu.
Terkait investigasi terhadap kejanggalan dalam semburan lumpur yang sedang ditangani Komnas, Syafruddin menjelaskan, pihaknya kini memasuki tahap akhir penyelesaian laporan. Namun, Komnas masih membutuhkan beberapa keterangan dari pihak terkait. ’’Salah satunya Menteri Lingkungan Hidup. Kami masih atur jadwalnya,’’ katanya.
Syafruddin menargetkan, akhir Juli mendatang laporan dan rekomendasi bisa rampung. ’’Nanti akan diputuskan di (rapat) paripurna sebelum kami publikasikan,’’ terangnya. (fal/oki)