Revisi PP Jangan Sampai Untungkan 3.662 Koruptor
Sebelumnya, KPK kembali mempertegas sikap menolak rencana revisi PP yang mengatur syarat remisi kepada narapidana korupsi, narkoba dan terorisme itu.
KPK berharap Kemenkumham mendengar masukan yang diberikan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud juga menolak revisi itu.
"Saya tetap pada posisi koruptor itu sangat jahat dan membahayakan betul dan menghancurkan bangsa kita. Saya tidak setuju untuk diubah untuk memberi keringanan," kata Mahfud di kantor KPK, Jumat (12/8).
Dalam PP yang ada sebelumnya diatur terpidana kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkotika, terorisme harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Selain itu, juga telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Namun, dalam naskah revisi yang ada, syarat narapidana harus bekerjasama dengan penegak hukum dihilangkan. (boy/jpnn)