Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Revisi PP Tetang Guru, FSGI Gandeng Komnas HAM

Rabu, 06 Februari 2013 – 12:34 WIB
Revisi PP Tetang Guru, FSGI Gandeng Komnas HAM - JPNN.COM
Ayat 3 dalam pasal itu merupakan ayat tambahan. Isinya tentang syarat pendirian organisasi profesi guru. Pasal itu mensyaratkan pendirian organisasi guru sama dengan pendirian sebuah partai politik. Contohnya, sebuah organisasi guru di daerah bisa didirikan jika memiliki anggota 25 persen, sedangkan di tingkat nasional, kepengurusan porsentasinya harus 75 persen.

"Katanya ini masukan banyak pihak, siapa? Karena kita tidak pernah kasih masukan. Makanya kita ingin pasal 3 dihapuskan. Kita tidak menolak diatur, tapi jangan mengatur dengan membunuh organisasi guru. Siapa yang bisa penuhi syarat-syarat itu kecuali PGRI, makanya kita menilai ada konspirasi," ungkap Retno.

Nah, karena draft revisi PP belum diteken Presiden, FSGI, FGII dan IGI berharap Komnas HAM memberikan rekomendasi dan mengingatkan pemerintah untuk tidak melakukan pelanggaran HAM dalam PP tersebut, sehingga guru tetap dapat berserikat.(fat/jpnn)

JAKARTA - Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), FGII dan IGI kembali mendatangi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhari,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News