Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Revisi UU ASN Hanya untuk Honorer K1 dan K2

Senin, 30 Januari 2017 – 20:28 WIB
Revisi UU ASN Hanya untuk Honorer K1 dan K2 - JPNN.COM
Massa honorer K2 saat aksi unjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengakomodasi honorer kategori satu (K1) dan dua (K2). Pasalnya, dalam PP 48/2005 ada larangan untuk merekrut honorer baru.

Politikus Gerindra Bambang Riyanto mengatakan, ada tiga golongan besar honorer K2. Yaitu, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Tenaga pendidik meliputi guru dan dosen. Tenaga kesehatan terdiri dari perawat, dokter PTT dan bidan desa PTT. Sedangkan tenaga teknis lainnya seperti penyuluh, operator, penjaga sekolah, Satpol PP, dan lainnya.

"Jadi payungnya ini besar K1 dan K2. Tinggal dipetakan lagi mana-mana yang masuk K1 dan K2. Kenapa K1 diakomodir karena banyak K1 belum diangkat CPNS," ujar Bamban‎g kepada JPNN, Senin (30/1).

‎Agar jumlah K1 dan K2 tidak membengkak, ada aturan main yang diberlakukan. Di antaranya adalah masa kerja, siapa yang mengangkat harus jelas, pernah ikut tes, dan lainnya.

"Ini masih berubah dalam pembahasan nanti tapi paling tidak ada gambarang klasifikasi tenaga apa yang diakomodir dalam revisi UU ASN itu apa saja," ucapnya.

Dia pun mengimbau agar seluruh pihak tidak grusa-grusu‎. Visi utama adalah menggolkan revisi terbatas ini menjadi UU. Sebab, tanpa revisi ini, honorer K1 dan K2 tidak akan bisa diangkat PNS. (esy/jpnn)

 Revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengakomodasi honorer kategori satu (K1) dan dua (K2). Pasalnya, dalam PP 48/2005 ada

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News