Revisi UU ASN tak Masuk Prolegnas 2020, Honorer K2 Kehilangan Arah
jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak masuk Prolegnas 2020 membuat honorer K2 galau karena ini menjadi indikasi makin tipis harapan mereka menjadi PNS.
"Aduh, gimana ini komitmen DPR RI. Kok revisi UU ASN enggak masuk Prolegnas? Bagaimana bisa diselesaikan masalah kami?," kata Ketua Umum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Kamis (7/11).
Dia menyebutkan, DPR RI dalam Prolegnas 2020 lebih memprioritaskan delapan RUU yang tertunda yaitu RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Perkoperasian, RUU Minerba, RUU Ketenagakerjaan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
"Lihat, di situ tidak ada revisi UU ASN. Sekarang jadi ramai gara-gara masalah ini. Honorer K2 jadi galau," ujarnya.
Titi menegaskan, mestinya revisi UU ASN masuk Prolegnas sebab sebelumnya juga jadi prioritas. Mereka hanya bisa berharap ada keberpihakan eksekutif maupun legislatif kepada honorer K2.
"Kami sekarang jadi kehilangan arah. Nasib kami dipingpong. Namun, kami tetap akan berusaha agar revisi UU ASN bisa masuk Prolegnas. Sebab, hanya revisi itu yang bisa bikin kami menjadi PNS," tandas Titi Purwaningsih. (esy/jpnn)