Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Revisi UU ITE Disetujui DPR, Sanksinya Diubah

Kamis, 27 Oktober 2016 – 22:30 WIB
Revisi UU ITE Disetujui DPR, Sanksinya Diubah - JPNN.COM
TB Hasanuddin. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Selain Undang-undang (UU) Merek dan Indikasi Geografis, sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pada Kamis (27/10), juga menyetujui revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan UU ITE yang baru ini merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang diusulkan pemerintah dalam daftar Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019 dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2016. Pembahasannya dilakukan sejak Maret lalu.

"Pembahasan RUU ini berlangsung secara kritis mendalam dan menyeluruh. Fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU tersebut," kata Kang TB.

Perubahan UU ITE ini guna menjawab perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi yang demikian pesat dan membawa dampak yang Iuar biasa. 

Di sisi lain, UU Nomor 11/2008 tentang ITE dianggap sudah tidak memadai Iagi, sehingga perIu dilakukan perubahan terhadap beberapa substansi yang tidak eIevan Iagi. Apalagi UU tersebut sudah beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Makanya dalam pembahasannya, Komisi I dan Pemerintah menyetujui perubahan ini menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan lnformasi, serta mengakomodasi putusan MK. Di antaranya tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam bidang Teknologi lnformasi dan Transaksi Elektronik, bukan semata-mata sebagai delik umum. melainkan sebagai delik aduan. 

Penegasan sebagai delik aduan dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan ayat (5) RUU dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat. Dalam Penjelasan Pasal 27 juga dijelaskan mengenai tindakan “mendistribusikan”, “mentransmisikan', dan “membuat dapat diakses' lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 

Serta, menambah penjelasan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (4) agar Iebih harmonis dengan sistem hukum pidana materiil yang diatur di Indonesia. 

JAKARTA - Selain Undang-undang (UU) Merek dan Indikasi Geografis, sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pada Kamis (27/10),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News