Revisi UU Jangan Untuk Fasilitasi Konflik
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI I Gede Pasek Suardika menolak rencana revisi UU Partai Politik dan UU Pilkada jika hanya ingin memfasilitasi dua kubu yang tengah berkonflik.
"Itu tidak baik, undang-undang (UU) diubah karena ada alasan pesertanya bertengkar. Justru yang bertengkar itu harus bersatu untuk perbaiki undang-undang," kata Pasek di press room DPR Jakarta, Kamis (7/5).
Karena itu Pasek mendorong pengurus partai yang berkonflik untuk segera menyelesaikannya secara internal. Kalau tidak berhasil bawa ke pengadilan. Bukan justru mengubah undang-undang.
"Jangan undang-undangnya diubah. Revisi undang-undang itu bukan untuk fasilitasi konflik. Kalau untuk fasilitasi konflik maka undang-undang tidak penuhi kaidah seperti peraturan perundang-undangan itu," jelasnya.
Itu sebabnya selaku anggota DPD RI yang berhak ikut membahas UU tegas menolak rancana revisi tersebut. Dia juga meminta para peserta pemilihan kepala daerah untuk menaati aturan pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Saya sebagai DPD tidak setuju. Karena kita punya kewenangan membahas itu. Peserta pilkada harus menaati pilkada, jangan undang-undang menaati perserta pilkada," pungkasnya. (fat/jpnn)