Revisi UU Kejaksaan Terkesan Ingin Menjadikan Jaksa Superbody
Rabu, 30 September 2020 – 19:41 WIB
Sementara, Pasal 8 ayat (5) RUU Kejaksaan RI disebutkan bahwa dalam hal melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan Jaksa hanya dilakukan atas izin Jaksa Agung. (dil/jpnn)