Revisi UU MA sesudah Lebaran
Sabtu, 27 September 2008 – 15:00 WIB
Menurut Lukman, kalau revisi UU MA tetap dipaksakan disahkan di paripurna, ada potensi pelanggaran prosedural. Dia mengingatkan, selain uji materiil, Mahkamah Konstitusi (MK) juga berhak melakukan uji formal. ''Implikasi pelanggaran prosedur tidak hanya pembatalan ayat atau pasal-pasal tertentu seperti dalam uji materiil, tetapi seluruh UU bisa dibatalkan,'' katanya.
Ditemui setelah salat Jumat, Agung Laksono menyampaikan bahwa DPR akan menunggu semua proses pembahasan tuntas di komisi III. ''Apabila komisi III selesai, misalnya tanggal 6 Oktober pagi, maka tanggal 6 Oktober siangnya kita mengadakan rapat paripurna atau malamnya,'' kata Agung.