Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Revisi UU Pemilu Jangan 'Kejar Tayang'

Sabtu, 28 Agustus 2010 – 07:19 WIB
Revisi UU Pemilu Jangan 'Kejar Tayang' - JPNN.COM
Mengacu lagi kepada kalender kerja dewan, perlu kerja keras untuk menyelesaikan perubahan UU 22/2007. Memasuki masa sidang pertama 2010?2011, DPR hanya punya waktu tiga minggu sebelum masuk libur Idul Fitri. Yaitu, pada 16 Agustus hingga 3 September. Secara terpisah, anggota Komisi II Ida Fauziyah mengatakan, molornya pembahasan disebabkan belum adanya kesepakatan antaranggota komisi. Terutama, terkait dengan diperbolehkan atau tidaknya anggota partai politik yang ingin masuk dalam jajaran KPU.

Menurut dia, seluruh fraksi sebenarnya sudah satu pemahaman bahwa semua warga negara dapat menjadi anggota KPU. Asalkan, yang bersangkutan memenuhi persyaratan dengan telah mengundurkan diri dari keanggotaannya di parpol. "Tapi, persoalan muncul, menyangkut berapa lama calon harus berhenti dari keanggotaannya di partai politik sebelum menjadi anggota KPU," papar politikus perempuan dari PKB itu.

Ida menambahkan, molornya pembahasan juga sedikit banyak terkait dengan kasus pemberhentian Andi Nurpati dari KPU karena masuk jajaran kepengurusan Partai Demokrat. Menurut dia, masalah independensi KPU akhirnya menjadi prioritas pertimbangan dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut. "Semangat yang muncul sekarang adalah bagaimana independensi KPU bisa tetap dijaga," ujarnya.

Masih optimisis bisa selesai akhir tahun? Ida menyatakan, pihaknya sangat yakin akan bisa selesai sesuai jadwal. "Target akan kami penuhi, akan diusahakan sebaik-baiknya," tandasnya. (dyn/c4/tof)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum kembali meminta pemerintah dan DPR segera menuntaskan revisi UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Pemilu.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close