Revisi UU Pemilu Jangan 'Kejar Tayang'
Sabtu, 28 Agustus 2010 – 07:19 WIB
Menurut dia, seluruh fraksi sebenarnya sudah satu pemahaman bahwa semua warga negara dapat menjadi anggota KPU. Asalkan, yang bersangkutan memenuhi persyaratan dengan telah mengundurkan diri dari keanggotaannya di parpol. "Tapi, persoalan muncul, menyangkut berapa lama calon harus berhenti dari keanggotaannya di partai politik sebelum menjadi anggota KPU," papar politikus perempuan dari PKB itu.
Ida menambahkan, molornya pembahasan juga sedikit banyak terkait dengan kasus pemberhentian Andi Nurpati dari KPU karena masuk jajaran kepengurusan Partai Demokrat. Menurut dia, masalah independensi KPU akhirnya menjadi prioritas pertimbangan dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut. "Semangat yang muncul sekarang adalah bagaimana independensi KPU bisa tetap dijaga," ujarnya.
Masih optimisis bisa selesai akhir tahun? Ida menyatakan, pihaknya sangat yakin akan bisa selesai sesuai jadwal. "Target akan kami penuhi, akan diusahakan sebaik-baiknya," tandasnya. (dyn/c4/tof)