Revisi UU Pemilukada, Pemerintah Diingatkan Konsisten
Rabu, 23 Maret 2011 – 12:31 WIB
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk merevisi UU Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), terus mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Prof Dr Ramlan Surbakti, guru besar FISIP Universitas Airlangga yang juga mantan anggota KPU, mengingatkan agar pemerintah konsisten atas komitmen bersama mengenai sistem berdemokrasi yang telah disusun di negara ini. Menurut Ramlan, dulu pun sudah disepakati tentang pemahaman bahwa pemilihan kepala daerah masuk dalam rezimnya pemilu. Bila mengacu pada konstitusi di negara ini yang tertuang dalam UUD, menurutnya, maka penyelesaian sengketa pemilu itu kewenangannya diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). "Makanya selalu saya ingatkan pada berbagai kesempatan, kita semua mesti konsisten, terutama pemerintah," tegasnya saat menghadiri sebuah acara diskusi, di Jakarta, Rabu (23/3).
Ramlan mengaku belum mengetahui persis, apa gerangan yang melatarbelakangi munculnya keinginan untuk mengembalikan penyelesaian pemilukada ke daerah melalui pengadilan tinggi setempat. Sebab setahunya, hak tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan, sebelum MK diperankan untuk menyelesaikan masalah-masalah pemilukada.
Bilapun alasan efektifitas yang menjadi salah satu dasar dirancangnya UU Pemilukada yang nanti akan menganulir kewenangan MK untuk menyelesaikan perselisihan hasil pesta demokrasi di suatu daerah, Ramlan dengan tegas mengatakan tidak sepakat. "Kenyataannya, dalam perjalanannya selama ini, proses penyelesaian sengketa Pemilukada di MK berjalan lancar-lancar saja," tandasnya.
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk merevisi UU Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), terus mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Prof Dr Ramlan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Berkaca dari Peristiwa Pebulu Tangkis China, Waspada Henti Jantung Mendadak
-
Ringgo Agus dan Sabai Morscheck Kapok Pernah Mengalami Hal Buruk ini
-
AHY Berikan Surat Rekomendasi untuk 3 Calon Kepala Daerah Petahana
-
Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim dan Mbak CAT
-
Ma'ruf Amin Sebut Kasus Hasyim jadi Pelajaran Penting untuk Jaga Moralitas
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Gunung Ibu Meletus Lagi Pagi Ini, Lihat Penampakannya
Sabtu, 06 Juli 2024 – 07:59 WIB - Humaniora
Hari yang Ditunggu-tunggu Honorer Telah Tiba, Menjadi PPPK adalah Berkah
Sabtu, 06 Juli 2024 – 06:56 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Tak Semua Honorer jadi PPPK 2024, Ada yang Merasa Dijebak, Jangan Sampai Kontrak Diputus
Sabtu, 06 Juli 2024 – 06:28 WIB - Hukum
Hasto dan Kusnadi Digarap KPK, Megawati Murka: Anak Buah Kita Ditarget Melulu!
Jumat, 05 Juli 2024 – 23:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Seleb
Dijodoh-jodohkan dengan Desta, Inara Rusli Bilang Begini
Sabtu, 06 Juli 2024 – 04:11 WIB - Humaniora
Hari yang Ditunggu-tunggu Honorer Telah Tiba, Menjadi PPPK adalah Berkah
Sabtu, 06 Juli 2024 – 06:56 WIB - Hukum
BNPT Kerahkan Tim Periksa Pengamanan Hotel di Kaltim
Sabtu, 06 Juli 2024 – 08:19 WIB - Bali Terkini
Kalender Bali Sabtu 6 Juli 2024: Baik Membuat Tempat Berdagang & Berjualan, Murah Rezeki
Sabtu, 06 Juli 2024 – 06:21 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Ayu Ting Ting Curhat, Boy William Doakan yang Terbaik
Sabtu, 06 Juli 2024 – 04:56 WIB