Revolusi Mental, PNS Dituntut Kreatif dengan Dana Terbatas
jpnn.com - JAKARTA--Terbitnya UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengharuskan aparatur untuk bekerja lebih keras.
Tak hanya itu, menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, ASN terutama PNS juga dituntut memiliki kreativitas untuk berperan aktif dalam pemerintahan.
"Dalam melaksanakan gerakan revolusi mental, aparatur ditantang bagaimana bisa berkreasi dengan dana yang tidak berlebihan namun tidak menyalahi aturan," ucap Setiawan, Rabu (12/11).
Ditambahkannya, kemajuan zaman menuntut setiap orang terus berkembang. Oleh karena itu, tak hanya pihak swasta yang seharusnya mengejar perubahan, tetapi ASN juga harus mengimbanginya.
"PNS akan dikatakan hebat kalau mampu melaksanakan program kerjanya secara maksimal dengan dana terbatas. Ini zamannya bukan bagaimana menghabiskan dana, tapi bagaimana mengolah dana terbatas tapi hasilnya maksimal dan bisa menyentuh pada kepentingan publik," tandasnya. (esy/jpnn)