Reza Bukan Akui Konsumsi Narkoba karena Pergaulan
Rabu, 14 November 2018 – 20:37 WIB
Pada sidang dua pekan lalu, Reza didakwa dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dinyatakan terbukti memiliki tiga bungkus sabu dalam kanttong-kantong kecil. (jpc/jpnn)