Reza Indragiri: Bayangkan Jika Rocky Gerung dan Jokowi Duduk Bersama
jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati kepolisian Reza Indragiri Amriel ikut mencermati kasus pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 156 KUHP (kebencian) dan 160 KUHP (penghasutan).
Pelaporan Rocy terkait ujarannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Reza, ketika berhadapan dengan dua pasal tersebut, pihak Polda Metro Jaya semestinya mengacu Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015.
Reza mengatakan jika diasumsikan Rocky Gerung telah sejak lama konfrontatif terhadap Presiden Jokowi, dan sikapnya itu berpotensi mengarah pada tindak pidana, spesifik mengandung kebencian dan membahayakan, polisi seharusnya sudah melakukan serangkaian tindakan preventif.
"Langkah preventif dimaksud, antara lain mempertemukan WNI Rocky Gerung dan Presiden Jokowi. Mencari solusi perdamaian antara keduanya," ujar Reza dikutip dari keterangannya, Minggu (6/8).
Pertanyaannya, kata dia, sudah seintensif apa anggota Polri melaksanakan kewajiban tersebut?
"Surat Edaran Kapolri itu sangat bagus, karena menunjukkan betapa Polri memprioritaskan restorative justice (RJ) berupa mediasi antarpihak. Litigasi belakangan," tutur Reza.
Pria yang pernah mengakar di STIK/PTIK itu mengatakan RJ sendiri punya banyak kelebihan.