RH Sudah Rencanakan Penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta
Saat itu, Gumilar mempersilakan pelaku RH bertanya langsung ke Dinas Kebudayaan.
"Mendapatkan jawaban seperti itu, tersangka tidak terima dan emosi," ujar Azis.
Usai pertemuan, RH pamit pulang, dan tiba-tiba mengeluarkan pisau dari dalam tas kemudian langsung menusuk Gumilar.
Akibat penusukan itu, Gumilar mengalami luka tusuk di bagian paha kiri.
Baca Juga: Tegang, Mobil Hitam Dikejar Polisi, Terjebak Kemacetan, Ada Perempuan, Oh Ternyata
Diketahui, selain Gumilar, seorang sekuriti juga jadi korban penusukan pelaku dan mengalami luka di bagian dada kiri.
Kini RH sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.(cr1/jpnn)