Rhoma Irama Kalah di Pengadilan, Sandi Record Puas
Kemudian lagu-lagu yang dilantunkan pedangdut kondang itu diproduksi dan diunggah PT Sandi Record ke kanal YouTube.
"Atas kerjasama itu, keduanya saling mendapatkan keuntungan," kata Rachmat.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Dewa Ketut Kartana menolak gugatan Rhoma terhadap PT Sandi Record. Menurutnya, Sandi Record tak melanggar hak cipta terkait lagu 'Kandas'.
Penolakan gugatan itu disampaikan oleh Majelis hakim saat membacakan amar putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/4) kemarin. Menurutnya, gugatan tersebut tak beralasan hukum.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Oleh karena gugatan penggugat tidak beralasan hukum, maka harus ditolak" terang hakim Dewa dalam pembacaan amar putusan. (mcr12/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: