Rhoma Irama Terancam Tiga Bulan Penjara
Jumat, 03 Agustus 2012 – 07:33 WIB
"Kalau begitu berarti harus ada putaran ketiga. Padahal dalam Undang-Undang tersebut tidak diatur adanya putaran ketiga,"kata dia.
Selain itu, dalam UU tersebut tidak menyebutkan tentang tahapan Pilkada. Bahkan dari 40 pasal dalam UU no 29 tahun 2007, hanya satu pasal yang mengatur tentang penetapan gubernur DKI Jakarta. Ke-39 pasal lainnya mengatur tata kelola pemerintahan. Dia menekankan, UU tersebut digunakan pada daerah yang memiliki latar belakang sejarah dan budaya. "Seperti DIY, Aceh atau Papua,"ujar dia.
Karena itu, pihaknya menganggap seharusnya digunakan UU Pemerintahan Daerah No 12 Tahun 2008. Dalam UU itu, disebutkan jika dalam putaran pertama tidak terdapat pasangan calon yang mencapai 50 persen, maka pasangan calon yang memperoleh suara 30 persen ditetapkan sebagai pemenang. Atas gugatan tersebut, Soleh menyatakan pihaknya tidak ada tendensi mendukung calon tertentu. "Kalau memang Jokowi yang menang, kenapa. Kami sama sekali tidak ada tendensi apa-apa,"tegas dia. (Dai/Ken)