Rhoma Tak Bersalah, Ini Alasan Panwaslu
Senin, 13 Agustus 2012 – 16:19 WIB

Rhoma Irama. Foto : Arundono W/JPNN
Berdasarkan beberapa alasan itu Panwaslu menilai secara kumulatif Rhoma tak bersalah. Ia juga tidak dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , pasal 116 ayat (1) kampanye di luar jadwal, pasal 118 ayat (2) kampanye dengan cara menghasut atau memfitnah, dan pasal 116 ayat (3) kampanye di tempat.
"Dia juga tidak memenuhi unsur melanggar Bab IV SK KPU DKI Jakarta Nomor 13 tahun 2011 tentang Tata Cara Kampanye," pungkas Ramdansyah.
Sebelumnya diberitakan ceramah Rhoma Irama di Masjid Al Isra, Tanjung Duren tanggal 29 Juli 2012 secara eksplisit menyebut nama pasangan calon gubernur Joko Widodo-Basuki T.Purnama. Rhoma bahkan terang-terangan menyerang pasangan cagub yang didukung PDIP dan Partai Gerindra tersebut.