RI Segera Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran
Selasa, 03 Januari 2012 – 23:23 WIB
Lebih lanjut Sunarno mengatakan Indonesia memiliki kebutuhan untuk mengatur dan memajukan mekanisme perlindungan dan penataan manajemen migrasi agar pekerja dapat menikmati perlindungan dan haknya lebih baik, mulai pra penempatan selama bekerja di Luar Negeri, maupun purna penempatan.
“Kebutuhan ini tidak hanya menata berbagai kebijakan ditingkat nasional, namun juga internasional (baik bilateral maupun multilateral). Begitu pula tidak hanya kebijakan politik, pembangunan, hukum, namun juga kebijakan Luar Negeri khususnya terkait perlindungan pekerja migran Indonesia, “ kata Sunarno. (cha/jpnn)