RI Serius Moratorium Lahan Hutan dan Gambut
Jumat, 04 Juni 2010 – 15:30 WIB
Tahap pertama jelas Hatta, Pemerintah akan segera menyusun badan pelaksana yang kredibel dan independen (semacam Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh) yang melibatkan seluruh stakeholder dan terdapat aspek-aspek penegakan hukum. Badan ini ditargetkan terbentuk pada tahun ini juga.
Selanjutnya Pemerintah akan membentuk institusi Monitoring Reporting Verifikasi (MRV) yang indipenden dan kredibel. Membuat rencana aksi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana aksi Nasional (26 persen CO2 di 2020) dan menetapkan moratorium selama 2 tahun untuk melarang pembukaan lahan gambut dan hutan alam.
"Pada tahap awal, kita akan kerjasama dengan pemerintah daerah. Presiden akan menunjuk Provinsi yang akan dijadikan percontohan. Saat ini sudah ada kandidat yakni Provinsi Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Bengkulu dan Papua. Kalau melihat luas, maka Papua yang paling luas dengan jutaan hektar. Tapi kalau melihat ciri khas, maka lahan gambut di Kampar Riau cukup potensial jadi lokasi perdana kita. Karena lahan di Kampar ini sudah menjadi perhatian internasional," jelas Hatta.