RI Tuntut Ganti Rugi Rp22 Triliun
Kamis, 26 Agustus 2010 – 19:34 WIB
Saat ini kata Freddy, tim dari PKDTML sudah berada di Australia menunggu hasil keputusan dari tuntutan ganti rugi Pemerintah Indonesia. Memang katanya, ada indikasi PT TEP menolak nominal ganti rugi yang diajukan karena merasa juga menjadi pihak yang dirugikan dari musibah ledakan tersebut.
"Mereka tidak boleh menolak. Masa sudah melakukan kontaminasi tidak mau bayar. Australia juga dirugikan dan mereka pun mengajukan klaim. Ganti rugi itu bukan hanya karena lingkungan yang rusak, tapi karena masyarakat yang saat ini juga tidak bisa melaut lagi karena pencemaran lingkungan. Itu sudah ada hitungannya," tegas Freddy.(afz/jpnn)