Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RI-Vietnam Rintis Pemberantasan Korupsi

Kamis, 24 Juli 2008 – 10:36 WIB
RI-Vietnam Rintis Pemberantasan Korupsi - JPNN.COM
JAKARTA – Tindak korupsi merupakan salah satu kejahatan yang sulit dibendung oleh batas formal negara. Hal ini mendorong berbagai pihak terkait untuk mendorong kerjasama antar negara.

      Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Antasari  Azhar mengadakan kunjungan kerja ke Hanoi, Vietnam, 22-24 Juli 2008 dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman Tentang Kerjasama Antara Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Inspektorat Pemerintah Vietnam.

      “Diharapkan bahwa Indonesia dan Vietnam dapat menjadi perintis dalam upaya pemberantasan korupsi di kawasan maupun di dunia. Kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan kerjasama di bidang pemberantasan korupsi,” ujarnya.

      Antasari mengemukakan bahwa Indonesia mengikuti perkembangan upaya pemberantasan korupsi dan pertumbuhan ekonomi di Vietnam yang meningkat pesat beberapa tahun belakangan ini

      Kunjungan ini dilaksanakan atas undangan Kepala Inspektorat Pemerintah (Government Inspectorate/GI) Vietnam. Nota kesepahaman sendiri telah diteken pimpinan kedua lembaga saat kunjungan resmi Perdana Menteri Vietnam, Nguyen  Tan Dung ke Indonesia pada 8 Agustus 2007.

      Ketua KPK didampingi Dubes RI untuk Vietnam, Pitono Purnomo melakukan pertemuan bilateral dengan mitranya, yakni Kepala GI Vietnam, Mr. Tran Van Truyen, dan mengadakan kunjungan kehormatan kepada Deputi Perdana Menteri Vietnam, Mr. Truong Vinh Trong.

      Dalam pertemuan tersebut, Kepala GI Vietnam menyatakan salah satu tujuan digalakkannya pemberantasan korupsi adalah dalam rangka mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi Vietnam.

      “Melalui upaya ini diharapkan dapat mendukung iklim investasi yang kondusif dan berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi Vietnam,” sambut Truyen.

JAKARTA – Tindak korupsi merupakan salah satu kejahatan yang sulit dibendung oleh batas formal negara. Hal ini mendorong berbagai pihak terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close