Ribuan Angkutan Kota di Batam Tak Uji Kir, Ini Salah Satunya...
Sedangkan angkot trayek cabang yang layak operasi hanya 479 mobil saja. Sementara sisanya 1.215 angkot sudah tidak layak jalan.
"Untuk angkot trayek cabang kita hitung sejak mobil keluaran 2002 sampai 2015. Maksimalnmya usia 15 tahun," tuturnya.
Kepala Dishub Batam, Yusfa Hendri mengaku, sudah beberapa kali merazia angkutan tak memiliki KIR. Hasilnya benar, kebanyakan angkutan tersebut sudah tidak layak jalan. Pihaknya pun memberikan saran agar kendaraan tersebut dialihkan fungsi dari sebelumnya plat kuning, mengakut penumpang berubah menjadi plat hitam atau pribadi.
"Mobilnya kita tahan dan baru bisa dilepaskan kalau mereka sudah alihfungsikan," kata Yusfa.
Menurutnya, Dishub Batam juga telah melakukan verifikasi terkait badan usaha yang menaungi angkot. Termasuk juga memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan agar segera memutasi kendaraannya. "Dan jika masih ada bandel kita tangkap," tegasnya.
Permasalahan angkot tak layak jalan ini, kata Yusfa, sejatinya menjadi tanggung jawab dan komitmen bersama badan usaha angkot. "Ke depan yang mau saya sampaikan bahwa badan usaha transportasi harus komit, penuhi standar kendaraan angkutan," jelasnya.
Ditambahkan Yusfa, uji KIR sebenarnya untuk menjaga keselamatan penumpang. Pemerintah Kota Batam melalui Dishub memverifikasi kelayakan kendaraan angkot. Mulai dari pra uji kasat mata, pengujian emisi, rem, lampu penerangan kendaraan hingga uji suspensi dan sasis.
"Kalau mereka lolos per tahapan baru lulus. Tapi sebelum uji KIR, kita pastikan juga kendaraannya masih layak jalan," bebernya.