Ribuan Aset Pemkot Belum Bersertifikat
Sabtu, 20 September 2014 – 09:44 WIB
SURABAYA - Pemkot Surabaya sedang berusaha menyelamatkan aset dengan mengurus sertifikat. Ada banyak gugatan yang dialamatkan kepada pemkot terkait dengan sengketa kepemilikan aset tersebut. Berdasar data dinas pengelolaan bangunan dan tanah (DPBT), jumlah aset pemkot yang tercatat 6.422 bidang. Aset itu berupa bekas tanah kas desa (BTKD), lahan yang diserahkan oleh pengembang, hingga lahan hibah dari instansi pemerintah.
Pejabat yang akrab disapa Yayuk itu mengungkapkan, meskipun belum ada sertifikat, lahan tersebut sudah menjadi aset pemkot dan masuk buku inventarisasi aset pemkot. "Lahan dengan surat ijo itu juga telah masuk daftar inventarisasi aset. Jadi, sudah benar-benar milik pemkot," ujar mantan kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya itu.
Yayuk menegaskan hal tersebut untuk menepis anggapan bahwa pemkot belum memiliki hak yang sah untuk menarik sewa atas tanah surat ijo. Apalagi, warga juga telah mengakui dengan membayar biaya sewa tiap tahun untuk penerbitan izin pemakaian tanah (IPT).