Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ribuan Botol Miras Sitaan Dimusnahkan

Kamis, 08 November 2018 – 20:29 WIB
Ribuan Botol Miras Sitaan Dimusnahkan - JPNN.COM
Pemusnahan miras ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BEKASI - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil dikumpulkan dari hasil Operasi Pemerintahan Kota Bekasi.

Ribuan botol itu lantas dimusnahkan di Halaman Plaza Pemerintahan Kota Bekasi, Kamis (8/11).

Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, bersama Polres Metro Bekasi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan melakukan pemusnahan.

“Hari ini kami memusnahkan 1.500 botol minuman keras dari berbagai merek dan berbagai kadar alkohol yang ada,” ucap Tri.

“Karena awal dari kekerasan dimulai dari minuman keras yang mengandung zat etanol dan membuat saraf tidak sadar,” lanjutnya.

Pihaknya mengaku terus melakukan operasi ke daerah-daerah yang masih banyak menjual minuman keras, yang tersebar di Bekasi Utara, Jati Sampurna, Rawa Lumbu, dan beberapa wilayah lainnya.

“Ini sekaligus penegakan Perda Kota Bekasi No. 17 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013,” ungkap Tri.

Nantinya, Tri ingin pengawasan miras bisa dievaluasi dan jumlah operasi bisa ditingkatkan agar memberikan efek jera bagi pengusaha yang masih bandel menjual miras ilegal tersebut.

Kami ingin libatkan penyidik pegawai negeri sipil untuk menyidiknya. Jadi bukan hanya razia miras, tapi diperiksa agar taat hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News