Ribuan Guru Pensiun
Kemendiknas Tandatangani SKBJumat, 21 Mei 2010 – 06:16 WIB
Nuh menjelaskan, persyaratan tersebut sangat mudah. Guru yang baru saja menyelesaikan pendidikannya mengajar terlebih dahulu di sekolah yang letakknya di daerah terpencil. "Dalam jangka waktu tertentu. Tergantung kebutuhan guru di wilayah masing-masing," terang Nuh.
Menurut Nuh, cara tersebut dimanfaatkan untuk mengatur distribusi guru di daerah dan pusat kota. Untuk itu, kata dia, Kemendiknas, Kemendagri dan Kemeneg pan segera mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) untuk mengatur distribusi guru di kabupaten/kota.