Ribuan HP dan Barang Ilegal Lainnya Dimusnahkan Bea Cukai, Nilainya Miliaran!
Bea Cukai Bitung turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus, berupa 3.232.000 batang rokok dilekati pita cukai palsu, dan empat kartu SIM ponsel, Kamis (21/10).
Seluruh barang bukti dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung nomor 82/Pid.B/2021/PN Bit tanggal 16 September 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bitung nomor 83/Pid.B/2021/PN Bit tanggal 16 September 2021.
Di Tarakan, Kalimantan Utara, pemusnahan berlangsung di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.
Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang bukti berupa narkotika hasil penindakan BNPP Kaltara bersama Bea Cukai pada Kamis (11/11), berupa 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.963,98 gram.
Firman menegaskan pemusnahan barang ilegal yang dilakukan di berbagai daerah tersebut merupakan wujud nyata pengawasan dan sinergi yang apik dengan banyak instansi terkait.
"Kami harap mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran lagi,” tegas Firman. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: