Ribuan HP Ilegal Senilai Rp 3,5 Miliar Dimusnahkan
jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan 2.464 unit ponsel ilegal hasil pencegahan barang milik penumpang. Ribuan ponsel pintar itu ditaksir senilai Rp 3,5 miliar.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengatakan, seluruh ponsel ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil pencegahan di setiap terminal sepanjang 2018.
“Barang bukti HP ilegal tak sayang kami musnahkan demi tumbuhnya perekonomian,” katanya saat jumpa pers di halaman Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta, Selasa (8/10).
Erwin mengungkapkan, sepanjang Juni-Desember 2018, telah mencegah 22 kali penumpang yang berupaya membawa masuk ponsel ke Indonesia dari Hong Kong dan Singapura.
Ribuan ponsel ini masuk ke Indonesia melalui para penumpang atau importir ilegal tanpa membayar pajak. “HP merupakan barang yang dibatasi dan hanya diimpor secara resmi oleh importir yang sudah mendapatkan izin dari Kemenkominfo. Untuk masyarakat hanya dizinkan bawa dua unit HP jika masuk ke Indonesia,” katanya.
Jika tidak dicegah, HP ilegal ini akan beredar dan dijual secara tidak resmi sehingga dapat merusak perekonomian Indonesia. “Kalau dibiarkan dijual nanti importir resmi tidak akan lagi mau berjualan resmi sehingga pajaknya berhenti dan ekonomi mati,” pungkasnya. (one/nda/ags)