Pemerasan di Bandara Soetta, Saksi JPU Nilai Eks Pejabat Bea Cukai Jalankan Tugasnya
jpnn.com, SERANG - Saksi yang dihadirkan pada sidang ke-6 perkara pemerasan oleh oknum Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta justru mengungkap sejumlah kejanggalan terkait pihak pelapor, PT Sinergi Karya Kharisma.
Dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Serang, Rabu (18/5), tim Jaksa Penuntut umum menghadirkan dua orang saksi.
Mereka adalah Firul zubaid Affandi Fungsional Peneliti Dokumen Tingkat Terampil (PDTT) di KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta, dan Miftahul Awal, pelaksana pada Seksi Pelayanan Kepabeanan I KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta.
Secara regulasi, Firul dan Awal menjelaskan bahwa jika pihak pengelola Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Bandara Soetta diketahui memiliki kekurangan terkait persyaratan yang ditetapkan oleh Bea Cukai, maka ada proses berjenjang sebelum surat peringatan dan sanksi administrasi dapat dikenakan.
Kasus ini menjadi sorotan karena hingga sidang ke 6 saat ini tuduhan kepada Qurnia Ahmad Bukhori, mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C, Soetta, belum dapat dibuktikan dari keterangan para saksi yang dihadirkan dari tim JPU.
Qurnia terseret menjadi terdakwa dalam kasus ini akibat ulah mantan bawahannya Vincentius Istiko Murtiadji yang menerima 13 kali aliran dana dari PT SKK, yang disebut dalam dakwaan jaksa sebagai “pemerasan”, bukan penyuapan.
PT SKK merupakan salah satu pengelola TPS di Soetta.
Bukti-bukti yang disodorkan pihak JPU antara lain adalah beberapa surat tugas, yang memang sudah menjadi kewenangan Qurnia, namun dijadikan sebagai alat bukti pemerasan.