Ribuan Massa Geruduk Gedung Sate
jpnn.com - BANDUNG - Buntut Pilkada Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat masih tersisa. Kamis (4/2) kemarin, ribuan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pangandaran (FMP) mendatangi Gedung Sate, menuntut Gubernur menangguhkan pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tjeje dan Adang.
Ketua FMP Supratman mengatakan, pada Pilkada Kabupaten Pangandaran, KPUD sebagai penyelenggara Pilkada dianggap telah melanggar undang-undang. Menurut dia, bukan pada hasil mengenai siap pemenang pada Pilkada itu.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan KPUD yaitu terkait dengan UU 21 mengenai Daerah Otonomi Baru (DOB) dan pelanggaran terhadap peraturan KPU nya itu sendiri. ”Ini yang harus diberesi dulu, jangan sampai Kabupaten Pangandaran dalam melaksanakan pembangunan penuh dengan cacat terhadap pimpinannya,” katanya, seperti dikutip dari Bandung Ekspres, Jumat (5/2).
Dia mengungkapkan, pelanggaran yang tidak sesuai aturan ini dilakukan oleh KPUD Pangandaran seperti pada tahapan-tahapan pemilu yang prematur dan dipaksakan. Bahkan, hanya terjadi di Kabupaten Pangandaran ada KPUD dua.
”Masa Pilkada ada KPU Pangandaran dan KPU Ciamis, ini kan sudah melanggar aturan dan baru terjadi hanya di Indonesia,” ujarnya.
Di tempat sama, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia M Fauzan Rahman yang menjadi kuasa FPM mengatakan, pihaknya menginginkan agar pelantikan terhadap pemenang Pilkada Pangandaran ditunda dahulu.
Dia beralasan, Pilkada pemilu di Pangandaran sudah cacat hukum. Bahkan berdasarkan aturan UU KPU, ada pelanggaran-pelanggaran lainnya yang ditemukan di lapangan. (yan/fik/adk/jpnn)