Ribuan Pekerja Indosat Surati SBY
Kamis, 04 Juli 2013 – 16:54 WIB
Para pekerja berharap, Presiden mengacu UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam UU tersebut telah tegas menyatakan Menteri Komunikasi dan Informatika adalah Penanggung Jawab sektor ini sebagai kementrian teknis.
"Jangan sampai ribuan pekerja dari berbagai operator lain juga mengalami dampak yang sama dengan kami, karena kerjasama Indosat-IM2 juga dilakukan oleh seluruh pelaku industri," tambah Yoan.
Sugihono, selaku Ketua Serikat Pekerja IM2 menambahkan, Kejaksaan Agung semestinya mendengarkan banyak pihak yang telah menyatakan bahwa model kerjasama antara Indosat dan IM2 tidak ada masalah. Sudah sepatutnya sejak awal Kejaksaan mengeluarkan SP3 jika tidak berhasil menemukan bukti-bukti dalam kasus ini.