Ribuan Personel Polwil se-Indonesia akan Dimutasi
Jumat, 12 Februari 2010 – 17:42 WIB
Menurut Edward, likuidasi Polwil ini merupakan tuntutan Undang-undang Kepolisian tentang penyesuaian struktur organisasi polri dengan struktur pemerintahan. Di mana di situ disebutkan bahwa Polri setara (dengan) Kementerian, Polda setara Pemda Provinsi, sementara Polres dan Polsek setara Kabupaten dan Kecamatan. Sementara untuk Polwil yang dulu diadaptasi dari sistem keresidenan akan dihilangkan, mengingat tak ada lagi sistem keresidenan di republik ini.
"Untuk keberadaan Polwil, memang tidak ada lagi padanannya dalam sistem pemerintahaan daerah yang dulu mengadopsi keresidenan," tambah Edward.