Ribuan Warga Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada Jatim
jpnn.com, MADIUN - Ribuan TKI asal Kabupaten Madiun, Jatim terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah tahun depan.
Pasalnya, hingga saat ini data dari Dispendukcapil mencatat sekitar 6000 lebih TKI luar negeri belum melakukan perekaman e-KTP.
Sebanyak 6.626 warga asal Kabupaten Madiun hingga saat ini belum melakukan tersebut.
"Hal ini disebabkan karena mereka belum melakukan perekaman e-KTP dan menjadi tenaga kerja indonesia (TKI) ke luar negeri," ujar Kepala Bidang Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Madiun Achmad Romadhon.
Dispendukcapil setempat pun kesulitan mendeteksi para TKI tersebut.
"Kami segera berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk memverifikasi data TKI yang saat ini belum melakukan perekaman e-KTP," imbuhnya.
Hingga saat ini, Dispendukcapil gencar melakukan sosialisasi tentang e-KTP ke masyarakat Kabupaten Madiun, terlebih daerah kantong TKI, seperti Kecamatan Dolopo, Geger, Kebonsari, dan Wungu.
Dari data Dispendukcapil, wajib rekam e-KTP sampai dengan September 2017 sebanyak 528.873 orang.