Ribut Harta, Pasangan Pilih Cerai
Rabu, 27 Maret 2013 – 06:59 WIB
Menurut dia, akta perkawinan sangat penting dan harus dimiliki setiap pasangan menikah. “Kami imbau agar warga segera melakukan pencatatan sipil agar akta anak-anak mereka bisa atas nama ayah dan ibu,” ujarnya.
Kasus yang kerap terjadi, pasangan menikah secara agama dan tidak melakukan pencatatan sipil dari sisi hukum. Alhasil, akta kelahiran buah hati hanya mencantumkan nama sang ibu.
Mengingat, perkawinan tidak tercatat di Disdukcapil, sehingga saat pembuatan akta kelahiran anak, sering terjadi masalah. “Akhirnya akta kelahiran muncul sebagai anak dari ibu tanpa menyertakan nama ayahnya. Untuk itu, kami imbau agar pasangan menikah segera melakukan pencatatan, khususnya pasangan nonmuslim,” kata dia.(ram/c)